Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dengan Sistem yang Baru, Gaji PNS Bakal Lebih Besar, Cek 5 Faktanya

Dengan Sistem yang Baru, Gaji PNS Bakal Lebih Besar, Cek 5 Faktanya

- Senin, 21 Juni 2021 10:45 WIB
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Sistem gaji PNS akan diubah, dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Dengan perubahan sistem gaji PNS, maka PNS akan mendapatkan gaji yang lebih besar.

Paryono selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, "Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan".

Berikut fakta-fakta soal rencana perubahan skema gaji PNS seperti dirangkum wartawan, Jakarta, Senin (21/06/2021).

1. Aturan Dipercepat

Aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena menurutnya, skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terwujud.

Baca Juga:Malang! Dua Bocah Hanyut di Sungai, Satu Orang Ditemukan Tewas

Adapun amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS.

Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan pembahasan dengan beberapa pihak terkait. Meskipun dirinya tidak menyebutkan secara rinci pembahasan apa yang dimaksud.

"Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud," ucapnya.

2. Penjelasan BKN

Proses perumusan kebijakan gaji PNS merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, gaji PNS ditentukan oleh jabatannya. Namun, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja.

"Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi," ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (15/06/2021).

3. Belum Diimplementasikan

untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

"Jadi belum fix," tambahnya.

4. Aturan Gaji PNS

Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

[br]

5. Gaji PNS Bisa Lebih Besar

Paryono menjelaskan secara keseluruhan gaji PNS akan lebih besar dibandingkan skema yang lama ini. Namun bukan berarti, hal tersebut mengalami kenaikan melainkan hanya memasukan komponen tunjangan yang tersedia.

"Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucapnya. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Ekonomi

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Ekonomi

Siapkan Diri Anda, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rekrutmen CPNS

Ekonomi

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Ekonomi

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Ekonomi

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui