MATATELINGA. Jakarta - Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 resmi merilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).Katmoko Ari Sambodo selaku Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB menerangkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.“Pengumuman nilai ambang batas ini baru hanya untuk CPNS, sementara untuk PPPK Guru & non Guru belum keluar dan akan diinformasikan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga:Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat Menguat, Pagi Ini Bergerak di Rp14.442/USDKatmoko Ari Sambodo selaku Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan nilai ambang batas SKD menjadi nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.“Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” ujarnya dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD secara virtual, dikutip Jum'at (30/07/2021).Berikut passing grade SKD CPNS 2021:[br]Passing grade SKD untuk CPNS kategori umumTWK: 65TIU: 80TKP 166Passing grade SKD kebutuhan khusus/disabilitas:TIU: 60Total nilai SKD 286Passing grade SKD khusus cumlaudedisabilitas:TIU: 85Total nilai SKD 311Passing grade SKD khusus DIASPORATIU: 85Total nilai SKD 311Passing grade SKD khusus putra/putri Papua dan Papua BaratTIU: 60Total nilai SKD 286Passing grade SKD kebutuhan umum DokterTIU: 80dengan total nilai SKD 311Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung APITIU: 70dengan total nilai SKD 286. (Mtc/Okz)