Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ngemal Harus PCR/Antigen, Berikut 4 Faktanya

Ngemal Harus PCR/Antigen, Berikut 4 Faktanya

- Sabtu, 14 Agustus 2021 07:00 WIB
Hand Over
Mendag Muhammad Lutfi
MATATELINGA. Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan masuk ke mal harus melakukan tes PCR atau antigen bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

Dengan aturan ini, masyarakat yang belum bisa di vaksin tetap bisa mengunjungi pusat perbelanjaan. Berikut adalah fakta mengenai tes PCR sebagai syarat masuk mal yang dirangkum wartawan.

1. Pusat perbelanjaan hanya untuk orang yang sehat

Mendag mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat terlebih sudah divaksin.

Baca Juga:Mendagri Apresiasi Tingginya Realisasi Anggaran Pemprov Sumut

Dengan demikian, pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.

“Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,” jelas Mendag.

2. Cegah penyebaran covid-19

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.

"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi umur 12 tahun enggak boleh masuk, umur 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/08/2021).

3. Bangkitkan ekonomi

Menurutnya, masa uji coba pembukaan mal dilakukan dengan terkontrol, sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan mal agar bisa menggairahkan ekonomi.

"Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," katanya.

[br]

4. Khusus untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin

Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan aturan yang ditetapkan hanya diperuntukkan jika masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan. Sebab, perlu ditekankan bahwa di dalam pusat perbelanjaan dilengkapi dengan pendingin ruangan di mana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan tertutup.

“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari). Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” tulis Mendag dalam akun media sosial resminya @mendaglutfi, Rabu (11/08/2021). (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okz

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Ekonomi

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Ekonomi

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Ekonomi

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Ekonomi

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Ekonomi

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui