MATATELINGA. Jakarta - Pandemi Covid-19 seperti ridak ada habis habis nya, masyarakat berbondong bondong melakukan pengecekan terhadap dirinya melalui berbagai macam tes. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR yang berlaku mulai 17 Agustus. Harga tes PCR hingga antigen sudah mulai turun. Hal tersebut sejalan dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).Verdi Budidarmo selaku Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk mengatakan “Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes COVID-19 yang berujung pada perbaikan iklim Kesehatan Indonesia secara menyeluruh," kata nya dilansir oleh wartawan.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Asahan Jalin Kesepakatan Dengan BakamlaSementara itu Agus Chandra selaku Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) menambahkan akan menjalankan perintah penurunan harga tes PCR. “Selain menurunkan harga tes PCR Rp495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test Antigen,” ujarnya.Menurut dia, harga swab Antigen menjadi Rp85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp125.000. (Mtc/Okz)