Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ingin Naik Pesawat Udara di Masa PPKM Berlevel, ini 2 Syarat Terbaru

Ingin Naik Pesawat Udara di Masa PPKM Berlevel, ini 2 Syarat Terbaru

- Rabu, 01 September 2021 07:15 WIB
GOOGLE
Penumpang Pesawat Wajib Perhatikan Syarat Penerbangan Terbaru
MATATELINGA. Jakarta - PPKM level kembali dilanjutkan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan udara terbaru.

Seperti diketahui, tes Covid-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat.

Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan.

Baca Juga:Semua Elemen Harus Bersinergi Untuk Keluar Dari Pandemi

AP II juga telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian untuk memproses keberangkatan.

VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado Yarismano, disadur oleh wartawan, Rabu (01/09/2021).

Yado menyampaikan, seluruh bandara yang dikelola AP II mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:

- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

[br]

2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1

Dia menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

“Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” jelas Yado Yarismano. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Ekonomi

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Ekonomi

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Ekonomi

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Ekonomi

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Ekonomi

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut