MATATELINGA. Jakarta - Penarikan ini resmi karena BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Salah satu URK ini adalah dengan pecahan Rp750.000. Bank Indonesia (BI) memberi waktu kepada masyarakat untuk menukar Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah ditarik dari peredaran.Uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, uang tersebut tidak sah lagi sebagai alat pembayaran.
Baca Juga:Dampingi Menteri Luhut Binsar Pandjaitan di TSTH. ini Kata Gubernur Edyi RahmayadTercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Uang logam yang terbuat dari emas ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas. (Mtc/Okz)