MATATELINGA. Tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen kini berubah. Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan di luar Jawa-Bali dengan harga RDT Antigen menjadi Rp109 ribu. Sedang untuk Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp99 ribu.Faisal selaku Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan, "Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang diproduksi dalam negeri oleh anak bangsa kita. Ini kemudian berkontribusi membuat harga antigen di pasar menjadi lebih bersaing," jelasnya.Profesor dr Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengatakan, Terkait penurunan harga ini, Kemenkes membeberkan alasannya.
Baca Juga:Sikapi Keputusan OPEC, Harga Minyak Dunia Bergerak Datar"Alhamdulillah sekarang ini sudah begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri dan ini menjadi bahan pertimbangan kita," kata Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu 1 September 2021.Ia mengatakan, antigen produksi dalam negeri tersebut turut berkontribusi pada penurunan harga di pasaran, sehingga terciptalah kesepakatan untuk batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigen."Dengan demikian, dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu kepada dasar harga yang berada dalam e-catalog," ujarnya. Dia menambahkan, pihaknya juga tidak membedakan harga antigen dalam negeri dan luar negeri. (Mtc/Okz)