MATATELINGA. Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah disetujui Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.Kini, RUU ini siap dibawa ke Sidang Paripurna DPR-MPR untuk diundangkan. Berikut fakta RUU Pajak seperti diringkas Okezone, Jum'at (01/10/2021).
1. Jadwal Sidang Paripurna Belum JelasMeski Rancangan UU KUP ini telah siap disahkan, belum ada rincian pasti rencana digelarnya paripurna untuk pengesahan UU Pajak. Sri Mulyani hanya memberi petunjuk bahwa sidang akan dilaksanakan awal minggu depan.
Baca Juga:Horee! Buruan Cek ATM, BLT Anak Sekolah Cair Lagi!"Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021).
2. Berawal dari Lima Perubahan UtamaSri Mulyani memuat lima perubahan materi utama dalam RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983. Revisi dilakukan mulai dari ketentuan umum hingga penerapan jenis pajak baru.Lima perubahan itu mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Ada pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.[br]
3. Penandatanganan Bakal Ubah Sektor UMKMAnggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi penandatanganan peresmian RUU KUP menjadi undang--undang.“Persetujuan tingkat pertama malam ini, yang akan dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat kedua nanti,"ujar Misbakhun singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/09/2021).Meski begitu, dilakukannya penandatanganan dan pengesahan undang-undang RUP dalam berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan ini akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.
4. Ganti Nama RUU, Batal PPN Sembako dan Pajak SekolahRUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Isinya membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) Sembako.Pergantian nama ini juga diiringi pembebasan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP."Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (30/09/2021). (Mtc)