MATATELINGA. Jakarta - Pandemi Covid-19 belum kunjung reda, dampaknya pun kian terus terasa bagi seluruh kalangan khusnya para pekerja. Untuk menanggulangi itu semua, pemerintah kian terus berjibaku untuk mencari solusinya. BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di salurkan untuk mengurangi beban para pekerja yang terdampak. Namun bantuan tersebut bisa kembali ke kas negara. Hal ini terjadi jika pekerja/buruh penerima BLT subsidi gaji tak kunjung melakukan aktivasi rekening Himbara hingga tanggal 15 Desember 2021.Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya mengatakan, “Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” kata nya.
Baca Juga:Hingga Minggu, 10 Oktober Pukul 07.00 Wib Berikut Klasemen Sementara Perolehan Medali PON XX Papua 2021 : Jabar Masih Dipuncak, Sumut Dimana?Kemnaker telah berkali-kali menegaskan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji hanya melalui rekening Himbara. Jika pekerja/buruh penerima bantuan belum memilikinya, Kemnaker akan menggunakan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) sebagai solusi.“Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara BNI, BTN, BRI, dan Mandiri akan membuat rekening baru bank Himbara. Jadi, BSU mu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu,” imbuhnya. (Mtc)