MATATELINGA. Jakarta �" Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 Tentang Manajemen PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023.Berikut fakta-fakta tenaga honorer tak lagi dipakai mulai 2023 seperti dikutip dari Okezone, di Jakarta, Minggu (23/01/2022).
1. Tenaga Honorer dengan Pekerjaan Dasar Diambil Pihak KetigaLebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:Musa Rajekshah Apresiasi Hijabers Mom Medan2. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.Di mana, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
3. Penuntasan Pegawai Non PNS Dilakukan Melalui Rekrutmen PPPKDi dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.