MATATELINGA. Jakarta - Nikmat sekali sepertinya yaaa, selama bulan Puasa jam kerja PNS pun sudah diatur, Lantas jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk jam 08.00, pulang pukul 15.00 Wib.Namun di instruksikan untuk pada para pegawai penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selam bekerja. Untuk diketahui, jam kerja PNS selama Puasa berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office.
Baca Juga:Pejiarah Mulai Memadati TPU Jabal Nur Dari Berbagai LingkunganBagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, utuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30.Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30