MATATELINGA. Jakarta â€" Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara full tidak seperti tahun sebelumnya. Akan hal tersebut pada tahun 2022 ini THR Lebaran tidak boleh dicicil.Aturan THR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (05/04/2022).
Baca Juga:Berkapasitas 100 Tempat Tidur, Rumah Sakit Medan Labuhan Segera Beroperasi"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang Insya Allah terbit minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (03/04/2022).Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.