MATATELINGA. Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi salah satu instrumen penyemangat bekerja termasuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair menjadi waktu yang paling ditunggu setiap pekerja.THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap. Hal tersebut dilihat dari pencairan THR PNS tahun lalu. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Lebaran.Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Baca Juga:Gubernur Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Ratusan Qori dan Qori'ah LansiaAdapun besaran THR PNS:Golongan I:Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok, Seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (15/04/2022).:[br]
1. Tunjangan Suami/IstriPNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan AnakTunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.