MATATELINGA. Jakarta - Padahal sebelumnya, perusahaan sudah diingatkan untuk memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) mulai berdatangan dan disampaikan pekerja.Selama periode 8- 20 April 2022, posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 mencatat 2.114 laporan pemberian THR. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online yang diterima.Chairul Fadhly Harahap selaku Kepala Biro Humas Kemnaker, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga:Komitmen Keberlanjutan Asian Agri 2030 Terdiri Dari Empat Pilar StrategisMasyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan. Seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (22/04/2022).“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ungkap Chairul.Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.Adapun Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 Wib s.d 15.00 Wib) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.