MATATELINGA. Jakarta - Sebesar Rp6,7 triliun uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada PNS sudah dikirim ke PNS, TNI hingga Polri. Hal tersebut langsung dikucurkan Menteri Keuangan Sri Muyani.Adapun rincian THR yang akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.Berikut fakta-fakta menarik terkait THR PNS, Seperti dikutip dari Okezone, Senin (25/04/2022):
Baca Juga:Pengusaha Muda, Edi Sutrisno Penjual Bakso Tusuk Keliling,Kini Semakin Sukses1. Sumber THR untuk PNS DaerahDalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus FatoniKebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021, kata dia.
2. PNS Daerah yang Layak Dapat THRMendagri Tito Karnavian menyebut para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
3. Anggaran THR PNSPemerintah menyiapkan dana THR PNS sebesar Rp25,3 triliun, terdiri dari Rp10,3 triliun untuk pusat dan Rp15 triliun untuk daerah.[br]
4. THR PNS CairTHR PNS sebesar Rp577,78 miliar pun sudah dikirim ke rekening masing-masing pekerja. Sebanyak 168.815 pegawai di 27 Pemda telah menerima THR.
5. Pemda Percepat Pencairan THR PNSDirektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.Fatoni menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA (Tahun Anggaran) 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni.
6. Besaran THR PNSA. Pimpinan dan anggota lembaga nonstrukturala. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 jutab. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 jutac. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta
B. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnyadisetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 jutab. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 jutac. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 jutad. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 jutaSatu sederajat:
C. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 jutab. Sekolah Menengah Atas/Diploma1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984jutac. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta
d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.