MATATELINGA. Jakarta �" Aturan pencairannya pernah sempat menjadi bahan perbincangan publik yang sangat panas. Namun kali ini, pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih rmudah. Peserta pun bisa melakukan pencairan meskipun belum mencapai usia 56 tahun.Seperti ini rincian aturan pencairannya, pada pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan, untuk peserta yang pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK, syaratnya ialah melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Dokumen ini juga jadi syarat dasar untuk peserta lain.Khusus untuk warga negara yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, kelengkapan dokumen ditambah dengan paspor (pasal 9 ayat 3).
Baca Juga:Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Jalinsum Padangsidimpuan Mulai RamaiBagi yang mengalami cacat total, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat (pasal 10 poin b).Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1). Seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (30/04/2022).Perlu untuk diketahui, aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.Pencairan JHT juga diklaim lebih sederhana. Mengutip beleid terbaru, Jum'at (29/04/2022), ada beberapa syarat pengajuan klaim JHT yang harus dilakukan.