MATATELINGA. Jakarta - Besarnya dampak yang dialamipelaku usahasaat pandemi Covid 19 membuat pemerintah kian terus gencar mencari solusi untuk menanggulanginya. Akan hal tersebut, pelaku usaha segera mendapat BLT UMKM Rp600.000. Bantuan tersebut akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.Perlu untuk diketahui, bila sudah ada keputusan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa BLT UMKM akan segera dicairkan."Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, Sabtu (07/05/2022).
Baca Juga:Dari Posko Ops Ketupat Toba, Kapoldasu Gelar Anev Pam MudikBerikut fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM yang bisa dipersiapkan pelaku usaha sebelum pencairannya, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (07/05/2022):1. Pengesahan Tergantung Sri MulyaniDeputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan."Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
2. BLT UMKM Cair ke 12 Juta UMKMAdapun BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM."Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.[br]
3. Cek Syarat Dapat BLT UMKMa. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).c. Bukan PNS/PPPK (ASN).d. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.e. Bukan pegawai BUMN/BUMD.f. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Harusnya Cair Setelah LebaranDeputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022."Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.