Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Waduh Tepat Pada Tahun 2023 Mendatang Tenaga Honorer Dihapuskan, Berikut Faktanya!

Waduh Tepat Pada Tahun 2023 Mendatang Tenaga Honorer Dihapuskan, Berikut Faktanya!

Redaksi - Minggu, 08 Mei 2022 07:35 WIB
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Tepat pada tahun 2023 mendatang hal mengejutkan datang menhampiri seluruh tenaga honorer yang bakalan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Hal demikian, membuat status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut fakta menarik honorer dihapus di 2023 yang dirangkum di Jakarta, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (08/05/2022).

1. Kekhawatiran Pemerintah

Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

2. Syarat Jadi PNS

Berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

Baca Juga:Karumkit Bhayangkara Berikan Layanan Kesehatan Kepada seluruh Personel Pam Lebarah

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

3. Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua

Status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya belum lama ini.

[br]

4. Nasib Tenaga Kebersihan dan Keamanan

Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Ekonomi

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Ekonomi

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Ekonomi

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Ekonomi

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Ekonomi

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?