MATATELINGA. Jakarta - Dampak pandemi Covid-19 sungguh masih terasa efeknya bagi hampir seluruh lapisan usaha, khusunya bagi para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Akan hal tersebut pemerintah kian terus gencar menyupilaikan bantuan kepada para pengusaha UMKM yang terdampak. Salah satunya dengan BLT UMKM yang akan kembali di cairkan sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.Di mana untuk pencairan BLT UMKM ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan."Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu (26/04/2022).
Baca Juga:Hari ini Indeks Harga Saham Gabungan Diprediksi Menguat, Yuk Cek Saham PilihannyaBerikut ini syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk penerima BLT UMKM, seperti dikutip dari Okezone, Senin (30/05/2020):1. Bukan PNS/PPPK (ASN).2. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.3. Bukan pegawai BUMN/BUMD.4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).[br]5. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.6. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).