MATATELINGA. Jakarta - Gojang-ganjing kenaikan tarif listrik kini menemukan titik akhir. Kali ini, tarif listrik untuk golongan orang kaya ini pun telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Tarif listrik untuk pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) dipastikan naik.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas atas.Namun, dia memilih tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah.
Baca Juga:Ngobrol Santai dengan Penggiat Kanker, Nawal Lubis Ingin Ada Kolaborasi dan Sinergi Penanganan Kanker di SumutBahkan, dia mengatakan bahwa rencana ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Ini berarti orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi," ujar Sri dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.Dia menyebut Presiden Jokowi dan kabinet telah menyetujui kenaikan listrik rumah tangga yang memiliki beban 3.000 VA.Tarif tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh. Seperti dikutip dari Okezone, Kamis (02/06/2022).Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.
Berikut daftar lengkapnya:[br]- Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM- Rp1.444,7 per kWh untuk:Pelanggan 1.300 VAPelanggan 2.200 VAPelanggan 3.500 VAPelanggan 5.500 VAPelanggan bisnis 6.600 VA - 200 kVAPelanggan pemerintah 6.600 VA - 200 kVA- Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA- Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.