MATATELINGA. Jakarta - Ada kabar terbaru dari kebijakan yang akan diambil oleh pihak BPJS Kesehatan yang akan menghapus kelas 1,2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar atau kelas standar.Dengan demikian, skema iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah.
Berikut adalah fakta iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (18/06/2022).1. Rencana Penerapan Kelas StandarPenerapan kelas standar sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50% rumah sakit vertikal.Kemudian dilanjut, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan diperluas ke 50% RSUD Provinsi pada Januari 2023.
Baca Juga:Dinkes Medan Lakukan Monitoring dan Evaluasi 41 Puskesmas Guna Percepat Capaian Target BIANSelanjutnya pada Juli 2023, diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Sedangkan pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh rumah sakit dalam negeri.
2. Iuran PNS dan Pegawai SwastaAdapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.Di mana lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan.
3. Harus Diatur dalam PerpresMantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta masih angan-angan.Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses panjang."Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan presiden, jadi baru konsep saja," ujarnya, Kamis (09/06/2022).[br]
4. Diubah Jadi Kelas Standar BPJSPerlu diketahui, meski telah ada rencana menggunakan kelas standar, tetapi hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran.Sementara, regulasi terkait tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni ini.
5. Peta JalanSedangkan terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah diimplementasikan sembilan kriteria di 50% rumah sakit vertikal.Pada Desember 2022 diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.Pada Januari 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.Pada Juli 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.Pada Desember 2023 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.Pada Desember 2024 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.