Matatelinga - Jakarta, Penerapan kebijakan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar mampu memberikan dampak besar terhadap kenaikan harga jasa transportasi umum baik barang maupun penumpang, dinilai Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda).Sekretaris Jenderal (Sekjen), Andriansyah mengatakan, penerapan kebijakan tersebut memberikan dampak kenaikan tarif angkutan umum baik penumpang dan barang sebesar 60 persen."Kenaikan tarif antara 60 persen, besar sekali. Karena BBM itu kontribusi terhadap komponen 43-45 persen, sementara harga solar non subsidi dan subsidi 130 persen Rp5.500 ke Rp12.800, itu hanya disebabkan karena BBM, belum kita menghitung akibat inflasi, kenaikan suku cadang," kata Andriansyah kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).Andriansyah melanjutkan, pembatasan pengkonsumsian BBM subsidi memang perlu dilaksanakan melihat kuota BBM sangat terbatas. Akan tetapi, penerapan yang tidak singkron antara surat edaran BPH Migas dengan surat edaran PT Pertamina (Persero) tidak singkronisasi.Pasalnya, surat edaran BPH Migas yang berisikan mulai tertanggal 4 Agustus 2014 pennualan BBM solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00-18.00 untuk cluster tertentu, menimbulkan kesimpangsiuran bagi operator jasa transportasi angkutan umum.Di mana, penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.Sementara itu, sambung Andriansyah, surat yang diedarkan oleh Pertamina berisikan kepada seluruh SPBU tanpa ada penjelasan mengenai cluster atau pemetaan seperti yang terpampang disurat edaran BPH Migas."Ongkos angkut akan naik, biaya operasional akan naik, kebijakan ini dilaksanakan tanpa sosialisasi dengan stakeholder, dan akan menimbulkan konflik," pungkasnya.(Mt/Okz)