MATATELINGA. Jakarta - Sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat pemerintah kian getol mencari solusi akannya. Pelatihan kartu prakerja pun dipilih sebgai solusi mengurangi tingkat pengangguran. Telah memasuki 34 gelombang, pendaftaran kartu prakerja kembali dibuka. Berikut ini sederat syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 34.Pada gelombang ini bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah, dapat segera mengunjungi website resmi Kartu Prakerja untuk mencoba daftar diri. Seperti dikutip dari Okezone, Senin (27/06/2022).
Berikut persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 34:Baca Juga:Ribuan Pengunjung Padati Pantai Sorake Saksikan Kejuaraan Surfing Internasional Nias Pro 2022- WNI berusia 18 tahun ke atas.- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.[br]- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.