MATATELINGA. Jakarta - BPJS Kesehatan menerapkan iuran kelas standar pada sejumlah rumah sakit pemerintah. Hal tersebut dilakukan mulai Juli 2022 BPJS Kesehatan melakukan tahap uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3.Atas rencana tersebut Komisi IX pun akan melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan. Rencana penghapusan iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 ini pun dipertanyakan DPR.
Berikut fakta-fakta terkait uji coba iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (02/07/2022):Baca Juga:HUT ke-76 Kabupaten Deli Serdang Sebagai Evaluasi dan Refleksi1. Masyarakat Tak Perlu Panik"Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.
2. Uji Coba di 10 RS PemerintahPejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya.[br]
3. Kelas BPJS Kesehatan DihapusBPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan dimulai pada Juli 2022.Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
4. Uji Coba Penghapusan Kelas untuk RS PemerintahPejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya.
5. Apa Dampak Penghapusan terhadap Layanan KesehatanPejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.