MATATELINGA. Jakarta - Sulitnya rakyat mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan ekonomi membuat pemerintah kian tersus menggenjot guna mencari sulusi akan permasalahan tersebut. BLT Dana Desa lah menjadi salah satu solusinya dan kini BLT pada bulan ini sudah dicairkan di bulan ini. Adapun besaran yang diterima penerima BLT Dana Desa Rp300.000.Kementerian Keuangan yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat penyaluran itu berkaitan dengan realisasi penyaluran BLT Dana Desa di NTT selama Januari-Mei 2022."BLT disalurkan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat untuk membantu masyarakat dalam membiayai kebutuhan hidup," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Kementerian Keuangan Catur Ariyanto Widodo, seperti dikutip dari Okezone, Rabu (27/07/2022).
Baca Juga:Dorong OPD dan Pihak Terkait, Edy Rahmayadi Kebut Proyek Rusunawa KEK Sei MangkeiBerikut syarat mendapatkan BLT Dana Desa:1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.[br]Lebih lanjut Catur menyebutkan, dari realisasi penyaluran BLT Dana Desa senilai Rp312,9 miliar, terdapat daerah dengan penyaluran terbesar yaitu Kabupaten Manggarai sebesar Rp33,16 miliar, disusul Sumba Barat Daya Rp29,15 miliar, Flores Timur sebesar Rp25,48 miliar.Sedangkan daerah dengan nilai penyaluran terkecil yaitu Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3,49 miliar dan Timor Tengah Selatan senilai Rp7,9 miliar.Khusus di Timor Tengah Selatan juga terdapat 46 desa dari 260-an desa di daerah itu belum tersalurkan Dana Desa 2022 hingga Juni 2022 karena terkendala penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang terlambat.Desa-desa tersebut belum merampungkan APBDes hingga batas waktu yang ditetapkan pada 23 Juni 2022."Namun demikian sudah kami cek juga untuk penyaluran BLT Dana Desa-nya tetap berjalan atau hanya anggaran Dana Desa reguler yang belum tersalurkan" tuturnya.