Matatelinga - Jakarta, Harga gas Elpiji non-subsidi 12 Kilogram (Kg) bulan ini akan dinaikkan oleh PT Pertamina (Persero) , dengan besaran kenaikannya sekira Rp1.000-Rp1.500 per Kg. Namun, keinginan perusahaan energi pelat merah ini untuk menaikkan harga gas Elpiji 12 Kg nampaknya tidak mudah, pasalnya harus izin dahulu dari pemerintah, hingga rapat sidang kabinet bersama presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, mengungkapkan bahwa Chairul Tanjung memang telah mengirimkan surat untuk menunda kenaikan gas Elpiji 12 Kg kepada Pertamina."Memang Sesmenko telah kirim surat ke Pertamina agar menunda waktu kenaikan," ucap Ali , Kamis (14/8/2014).Kendati demikian, dia menegaskan bahwa gas Elpiji 12 kg bukanlah barang subsidi. Dengan demikian, tidak harus izin dari pemerintah dan hanya melaporkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Menko Perekonomian."Ini aksi korporasi, tapi saya tegaskan lagi bahwa sesuai permen ESDM kenaikan harga Elpiji non-subsidi memang tidak perlu izin pemerintah dan hanya perlu melaporkan," tegas Ali.Dengan demikian, rencana kenaikan ini sepatutnya dijalankan sesuai permen ESDM yakni hanya melaporkan tanpa izin pemerintah. "Dasarnya hukumnya memang begitu, saya pikir masukan pemerintah hanya terkait masalah waktu," kata Ali.(Mt/Okz)