Matatelinga - Jakarta, Nampaknya Pemerintah masih sering kecolongan dikarenakan sampai saat ini masih banyak penjajak baju bekas yang berjualan baju-baju impor tersebut. Pemerintah secara tegas melarang masuknya baju-baju bekas yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Salah seorang pedagang baju bekas di pasar Senen yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan hal tersebut bukanlah hal baru bagi mereka. pasalnya hal tersebut sudah sering mereka dengar namun sampai saat ini mereka masih tetap mendapat pasokan barang."Kalau masalah itu buktinya sampai sekarang SK belum dicabut, sampai saat ini SK belum pernah ada yang dicabut. Sebenarnya itu cuma berita yang enggak sedap aja," ujarnya pasar senen, Jakarta, Minggu (24/8/2014).Seperti diketahui, untuk menghindari upaya penyelundupan Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang melarang importasi pakaian bekas.(Mt/Okz)