MATATELINGA, Jakarta : Sangat begi besar dampak Covid 19 dan kenaikan BMM, akan hal tersebut pemerintah kian berupaya mencari solusi akan hal tersebut. Dan BLT UMKM dipilih sebagai salah satu sulusinya dan kali ini BLT UMKM kembali di cairkan sebesar Rp600.000 untuk pelaku usaha yang memenuhi syarat.Diketahui, pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total bantuan Rp600.000.Menurut Tri Karyadi, pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang menerima bantuan dipastikan warga Kota Yogyakarta dan belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun baik BLT BBM, program keluarga harapan, bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya.
Baca Juga:Ini Dia Biang Kerok Buat Harga Emas Dunia Makin MahalPada awalnya, penerima BLT BBM untuk UKM berjumlah 501 pelaku usaha yang menjadi bagian dari hasil pendataan UKM yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sebanyak 7.500 pelaku usaha.Namun, setelah dilakukan pencermatan diketahui terdapat tiga pelaku usaha yang sudah menerima bantuan sosial lain sehingga nama mereka pun dicoret.“Kami kemudian mengajukan alokasi untuk 498 penerima. Namun, ternyata ada dua penerima lagi yang juga sudah menerima bantuan sosial sehingga namanya harus dicoret. Jadi, total penerima BLT BBM UKM sebanyak 496 pelaku usaha,” katanya.Tujuan pencairan BLT UMKM ini yaitu untuk membantu para pelaku usaha yang terkena dampak kenaikan harga BBM.Selain itu, penyaluran BLT UMKM ini juga diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha bagi para pelaku usaha.[br]Adapun, Pemerintah Kota Yogyakarta menyalurkan BLT UMKM ini melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto.Selain pelaku UMKM, bantuan ini juga bisa diterima ojek dan nelayan. Adapun penyaluran BLT ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (11/12/2022):1. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.2. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi3. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP4. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.