MATATELINGA, Jakarta : Nilainya kerap sekali mengalami perubahan hampir pada setiap bulannya dan kali ini posisi utang Pemerintah naik sekira Rp106,7 triliun dibandingkan posisi Januari 2023 yang sebesar Rp7.754,9 triliun. Hal tersebut disampaikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.Jika menilik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang disebutkan sebesar 60% terhadap PDB,sehingga rasio utang Pemerintah saat ini masih berada di dalam batas aman dan terkendali. Demikian seperti dikutip dalam laporan APBN KITA, Jakarta.
Baca Juga:Pasar Murah Sambut Ramadhan dan Idul Fitri Resmi DibukaPosisi utang Pemerintah yang masih aman juga ditunjukkan oleh dominasi komposisi utang domestik (dalam mata uang Rupiah), yaitu sebesar 71,50%.Hal ini sejalan dengan kebijakan umum Pembiayaan Utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap guna menjaga risiko nilai tukar.Perlu untuk diketahui, di mana utang Pemerintah mencapai Rp7.861,68 triliun per 28 Februari 2023. Dengan demikian rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 39,09%.Seperti dikutip dari Okezone, Minggu (19/03/2023).[br]Adapun utang pemerintah Rp7.861,68 triliun terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) sebesar 88,92% dan pinjaman 11,08%.