MATATELINGA, Jakarta : Sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat pemerintah kian terus berupaya mencari solusinya. Kartu Prakerja pun dipilih sebagai solusinya, dan kini pemerintah kembali membuka Program Kartu Prakerja gelombang 51. Peserta yang kemarin belum mendaftar atau gagal, bisa mengikuti program ini."Gelombang 51 sudah dibuka loh. Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?" tulis Instagram @prakerja.go.id.
Nah, berikut fakta yang dirangkum tentang syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 51. Seperti dikutip dari Okezone, Minggu (23/04/2023).Baca Juga:Gubernur Edy Rahmayadi Salat Idulfitri Bersama Ribuan Masyarakat di Lapangan Cadika Medan1. Cara daftarBagi masyarakat yang belum mendaftar bisa segera daftarkan diri secara mandiri di www.prakerja.go.id. Hal ini supaya masyarakat bisa mengikuti gelombang seleksi.
2. Syarat kartu prakerja 2023- WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun- Tidak sedang menempuh pendidikan forma[br]- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja