MATATELINGA, Jakarta : Kabar mengembirakan hadir dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengungkap bahwa akan ada kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri pada 2024 mendatang.Pada 16 Agustus 2024 mendatang hal tersebut nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam penyampaian RUU APBN.
Berikut ini fakta-fakta gaji PNS dan TNI-Polri dinaikkan, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (04/06/2023).1. Gaji pensiunan juga naikBaca Juga:Petinggi Intelijen ASEAN Datangi Bali, TNI Tingkatkan PengamananAdapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kalau kenaikan gaji tersebut tidak hanya ditujukan untuk PNS dan TNI-Polri saja, tetapi juga untuk pensiunan."Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
2. Besaran dan hitungannyaSementara itu, untuk perhitungan besaran kenaikan gaji tersebut saat ini masih diperhitungkan secara detail dan untuk besarannya pun nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam penyampaian RUU APBN.[br]
3. Akan diumumkan JokowiSeperti yang sudah dikatakan, kebijakan soal kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta dengan nota keuangannya pada 16 Agustus 2023 nanti.