MATATELINGA, Medan :Tampaknya, sudah tidak ada lagi penerapan etos kerja dengan ketentuan Peraturan dan Prosedur Kerja di sejumlah Instansi, baik itu di BUMD,BUMN maupun Instansi Pemerintahan. Seperti halnya di lingkaran kerja PDAM Cabang M.H Yamin.
Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh salah seorang Masyarakat, yang namanya ingin di rahasiakan menyebutkan, adanya Oknum pegawai yang bertugas sebagai pengawasan di Intansi tersebut jutsru menjadikan kewenangan nya sebagai landasan guna mencari keuntungan pribadi, tanpa mebgikuti standart Prosedur yang sudah ditetapkan oleh Tirtanadi.
Dimana, Oknum yang disebut berinisial DS ini memainkan peran nya dengan salah satu pelanggan Air Tirtanadi, dengan cara menerima pengajuan perpindahan meteran Air tanpa harus terlebih dahulu di ajukkan ke kantor PDAM Cabang M.H Yamin.
Sehingga, disinyalir Oknum yang dimaksud kerap memanfaatkan jabatan nya sebagai "Calo" guna meraup keuntungan pribadi.
[BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kejatisu-didesak-segera-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-penyertaan-modal-rp-73-m-ke-perumda-tirtanadi
" Jadi, si DS ngomong sama pelanggan, dia lah yang ngurus semuanya. Sementara, pengajuan pindah meteran air itu tidak sampai ke kantor. Berarti, kita menduga adanya permainan DS disini ". Bebernya
Sebagaimana yang diketahui, perpindahan meteran air itu biasanya harus melakukan pengajuan kepada pihak kantor dengan mempersiapkan beberapa dokument yang diperlukan, dan mengukuti petunjuk dengan seksama.
Sehingga, segala pengerjaan air PDAM maupun urusan ke pelanggan dapat sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PDAM setempat.
Menanggapi hal ini, Kepala PDAM Cabang M.H Yamin Tanjung Ritonga ketika di konfirmasi wartawan via seluler Senin,(31/7/2023) malam hingga sampai saat ini bungkam, dan tidak bersedia memberikan keterangan resmi. (Kos/Mtc)