MATATELINGA, Jakarta: Para Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan Pensiunan PNS sangat lega dengan pengumuman Presiden RI Joko Widodo menaikkan besarnya kenaikan gaji.Dalam pidato kenegraan Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI Polri ditetapkan sebesar 8%. Sedangkan pensiunan mendapat kenaikan gaji hingga 12%. Dengan kenaikan gaji tersebut maka pendapatan tertinggi PNS jadi Rp6,3 juta.Terkait naik gaji PNS hingga pensiunan dikemas oleh Media, Senin (21/8/2023), Ada empat fakta diantaranya:1. Gaji Pensiun PNS Lebih Tinggi dari ASN TNI/PolriUntuk besarannya lebih tinggi gaji untuk pensiun PNS sebesar 12%, sedangkan ASN TNI/Polri sebesar Rp8%.
BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Medan Sepakati Perubahan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).Tidak hanya itu, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12%."Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi yang juga langsung diberi tepuk tangan.2. Penyebab Besaran Perbedaan KenaikanMenteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS ini tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya."Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta.[br]3. Anggaran untuk Kenaikan GajiAdapun anggaran yang disiapkan untuk untuk besaran kenaikan tersebut sebesar Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.4. Tujuan Adanya KenaikanPemerintah berharap dengan adanya kenaikan upah ini dapat menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif.Hal itu dilakukan dengan cara memperkuat reformasi birokrasi baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.Pelaksanaan birokrasi tersebut dinilai pemerintah dapat dicapai melalui perbaikan kesejahteraan, lewat tunjangan dan remunerasi ASN yang diukur berdasarkan kinerja dan produktivitas.