MATATELINGA, Medan : Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyampaikan apresiasinya atas keputusan Pemprov Sumut dalam hal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67 persen per tahun 2024.Diketahui, Pj Gubernur Sumut Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (20/11) lalu.Politisi PDI Perjuangan itu, mengatakan pengawasan yang dilakukan untuk mengawasi besaran upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota."Para pekerja, para buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan," kata Baskami melalui rilis tertulis, Selasa (21/11/2023).[br]Baskami mengatakan, menurut Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja."Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan perusahaan akan terkena sanksi," tambahnya.Pemerintah, lanjut Baskami membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan."Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dihindari, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja,” jelasnya.Untuk tingkat daerah, lanjut Baskami, melalui dinas terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan."Sehingga nantinya, penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha dan juga karakteristik daerah masing-masing," jelasnya.[br]Sementara itu, dalam sambutannya Penjabat Gubsu, Hasanuddin menyampaikan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut."Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur.Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.Pj Gubernur juga akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.