MATATELINGA, Jakarta: Terkait beredar isu adanya dugaan pungutan liar (pungli) layanan peti jenazah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kementerian Keuangan melayangkan klarifikasi. Klarifikasi itu disampaikan melalui Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo."Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sudah cek juga ke dokumen dan komunikasikan dengan para pihak," ujar Yustinus melalui akun media sosial, Minggu (12/5/2024).lanjut Yustinus, semula melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya dipastikan tidak ada penetapan pungutan untuk layanan peti jenazah.BACA JUGA:
Puluhan Genk Motor kocar kacir dikejar Polisi Setelah Terlibat Tawuran dengan Warga"Bahwa terdapat biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulan dan lain-lain). Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor," sebutnya.Yustinus juga membeberkan salinan sejumlah dokumen sebagai bukti. Di antaranya Keputusan Menkeu 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.[br]"Yuk tabayyun, cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta," akunya lagi.Diketahui, viral di media sosial tentang adanya dugaan pungutan di layanan peti jenazah. Informasi tersebut diunggah melalui akun X @ClarissaIcha, dilansir RRI.