MATATELINGA,Asahan :Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Oktoni Eryanto atas nama Pemerintah kabupaten Asahan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada pelaku usaha mikro, di aula gedung Dekranasda Rabu (05/06/2024).Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Oktoni Eryanto dalam keterangannya mengatakan hari ini kami bersama Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan menyerahkan buku tabungan dana bergulir kepada pelaku usaha mikro, dan dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.Namun perlu diingat dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, ujarnya.[br]Lebih lanjut Oktoni Eryanto mengatakan dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut.Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik baiknya untuk pengembangan usaha, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini tepat waktu sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan terus digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usaha mikro yang membutuhkannya.[br]Sementara kepala Dinas Kopdagin Asahan Ilham juga mengatakan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Bupati (Perbub) Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.Dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp 5.000.000 kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp. 10.000.000 kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp. 15.000.000 kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, Buntu Pane 1 orang, dengan diserahkannya bantuan dana bergulir ini diharapkan pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usaha yang tengah digelutinya, pungkasnya (dieks)