MATATELINGA,Tanjungbalai: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai, Amran Sanusi Rambe, memilih bungkam saat ditanya terkait minimnya realisasi retribusi yang dikelola dinasnya. Per 31 Mei 2024, Dishub baru menyetorkan retribusi sebesar Rp 55.800.000, atau 20% dari target Rp 275.000.000.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pj--walikota-sambut-juara-1-mtq-ke--39-tingkat-provinsi-sumutAmran Sanusi Rambe yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membaca pesan konfirmasi dari awak media.Minimnya realisasi retribusi ini bukan hal baru. Pada tahun 2023 lalu, Dishub Tanjungbalai di bawah kepemimpinan Amran Sanusi Rambe juga tidak mencapai target retribusi.Saat itu, Amran Sanusi Rambe berdalih bahwa hal tersebut terjadi karena takut melanggar aturan yang bisa berujung pidana. Alasannya, ada benturan antara Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2012 tentang tarif dan tata kelola retribusi dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai lemah.[br]Lebih lanjut, Amran Sanusi Rambe menjelaskan bahwa dari dua sektor retribusi yang dikelola Dishub Tanjungbalai, hanya satu sektor yang dapat dikelola dengan pasti, yaitu parkir tepi jalan. Sedangkan, retribusi parkir tambatan kapal tidak dapat dikelola dengan pasti karena tidak ada fasilitas yang dapat diberikan kepada masyarakat, sehingga mereka menolak untuk membayar retribusi."Kenapa tidak capai saya tidak berani. Saya kan orang baru di sini, masa udah tau salah dilakukan. Mungkin kenapa yang lama itu bisa boleh-boleh dia menabrak itu, mungkin dia kan sudah berkawan, sudah paham lah. Jadi artinya yang lama sanggup," kata Amran Sanusi Rambe.Untuk tahun 2024, Amran Sanusi Rambe mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Perwali Nomor 9 Tahun 2012, mengingat sudah disahkannya Perda tentang pajak daerah dan retribusi terbaru. Evaluasi ini dilakukan agar target retribusi yang ditetapkan di tahun 2024 dapat tercapai."Nanti ditahun depan (2024) apabila tidak tercapai baru aku salah, kalau itu telak la pulak," ucapnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dishub Kota Tanjungbalai terkait minimnya realisasi retribusi tersebut. (Riki)