MATATELINGA, Medan :PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menandatangani perjanjian pelaksanaan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu untuk wilayah Sumatera dan Jawa tahun anggaran 2024. Bertempat di Balai Agung Astakona PLN UID Sumatera Utara, Jumat (19/7), penandatanganan perjanjian kerja sama BPBL dilakukan oleh Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail (EVP PPR) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Tonny Bellamy, dengan Dirjen Ketenagalistrikan PPK-1 Wilayah Kalimantan, Maluku, Nusra, dan Papua, Hardian, serta PPK-2 Wilayah Jawa dan Sumatera, Stefanus Wisnu Nusantoro. B Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut Executive Vice President Operasi Distribusi Sumatera Kalimantan PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Agung Nugraha, dan Koordinator Distribusi Dirjen Ketenagalistrikan, Nur Hidayanto.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/wbp-lapas-pancur-batu-terima-sertifikat-pelatihan-dari-lkp-adlia-mahardikaDalam sambutannya, Koordinator Distribusi Dirjen Ketenagalistrikan, Nur Hidayanto, menyampaikan bahwa sebagai salah satu lembaga pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, pihaknya bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan program BPBL sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Program BPBL bagi rumah tangga tidak mampu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang bantuan pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu. Untuk itu, dianggap perlu untuk melakukan perjanjian pelaksana BPBL dengan PT PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN penyedia tenaga listrik di Indonesia,” ucap Nur Hidayanto.