MATATELINGA. Pematangsiantar:: Pjs Wali Kota Drs Matheos Tan MM dukung kebijakan Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah pemutihkan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024 bagi masyarakat yang menunggak, berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Nasional/panglima-tni-tutup-latihan-penyusunan-renkon-tni-omp-geladi-yudha-dharma-pasis-dikreg-lii-sesko-tni-ta-2024
“Pemko Pematangsiantar sambut baik program tersebut, karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat,” sebut Matheos, Kamis (31/10/2024).
Sejumlah keringanan yang diperoleh itu berupa; Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
[br]
Sesuai informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.
“Manfaatkan program pemutihan dan diskon ini, agar kendaraan Anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan digunakan membangun Provinsi Sumatera Utara termasuk Kota Pematangsiantar,” sebut Matheos.
Penulis : sip