Matatelinga - Bandung, Mengantisipasi ekploitasi alam para penambang liar di Jawa Barat. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat melarang pemerintah kabupaten/kota untuk mengeluarkan izin aktivitas pertambangan di daerahnya masing-masing. "PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diperoleh daerah ini tidak sesuai dengan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang," jelas Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudarna di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2014).Anang lantas mempertanyakan alasan berdirinya tambang pasir besi untuk menghidupkan PAD. Selama ini, lanjut Anang, yang masuk ke dalam PAD hanya Rp600 juta, sementara kerugian lingkungan mencapar miliaran, bahkan triliunan rupiah."Selama ini pendapatan sebanding dengan kerugian, logika nya dimana," tegas Anang.Ia juga mengendus adanya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Ia mencontohkan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, banyak tambang beroperasi tanpa izin sehingga dipastikan merugikan negara."Berdasarkan hitungan kami jika aktivitas tambang disana diteruskan telah merugikan negara sekitar Rp5 triliun. Itu pun belum termasuk kerugian lingkungan," ucap Anang.Ia lantas meminta kepada Bupati Tasikmalaya agar lebih tegas menindak perusahaan tambang ilegal. Ia berharap Bupati tidak mudah mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang."Jangan mudah tergoda dengan dalih PAD, karena yang dihasilkan kepada pemerintah itu sangat kecil," kata dia.Izin tambang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah. Anang menyebut jika ada Bupati mengeluarkan izin artinya tidak paham UU itu. "Kalau Bupati berani mengeluarkan izin tambang, dia melanggar izin," papar dia.Anang juga mempersilahkan. pemerintah kabupaten/kota berencana membuka tambang pasir asalkan legal sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Minerba. "Kalau memang legal, sesuai aturan, silakan saja. Kalau tak sesuai, kami akan jadi orang pertama yang menentang," tutur dia."Berdasarkan aturan terbaru, barang tambang tidak boleh dijual mentah, melainkan harus diolah dulu sebelum diekspor," imbuh nya.(Mt/Inc)