Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sutarto Minta Pemprov Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

Sutarto Minta Pemprov Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

- Senin, 03 Februari 2025 15:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutarto 
MATATELINGA, Medan : Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pihak - pihak terkait , agar segera mengantisipasi dan mencari solusi terkait kelangkaan LPG 3 Kg, dan tentunya penyaluran LPG 3 kg alias gas melon, tepat sasaran. Pasalnya, beberapa daerah, Jawa dan beberapa daerah luar Jawa termasuk di Sumut, telah mengalami kelangkaan gas melon tersebut.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pgri-dilarang-gunakan-gedung-sekolah-negeri--kepsek-menangis-di-dprd-medanHal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer, per 1 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, kini jual beli tabung gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar diPertamina.Sutarto menjelaskan, persoalan LPG 3 Kg ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah. Contohnya : Pedagang pisang goreng, bakso, mie balap dan usaha mikro lainnya, akan sangat merasakan dampaknya, terkait kelangkaan dan mahalnya LPG 3 Kg dipasar.

[br]“Pemprovsu di bawah komando Pj. Gubernur bisa meminta dinas terkait dan pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu membeli gas itu, karena tidak ada di tingkat pengecer, katanya, Senin (3/2/2025).Menurut Perpres 104 Tahun 2007, kata Sutarto, elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro.Menurutnya, perlu ada penegasan, terkait golongan yang dapat membeli elpiji 3 kg pada penyaluran di tingkat bawah."Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya," jelasnya.Menurut Sutarto, Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 kg ke masyarakat.“Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran, menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 kg ini.“Kita harus telusuri, pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran. Atau ada sengaja yang menimbun sehingga nantinya harga bisa melambung,” ucapnya.Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1) lalu.(Irwansyah)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Ekonomi

Gol tunggal Mikel Merino, Mengakhiri Perjalanan Cristiano Ronaldo

Ekonomi

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Ekonomi

Kapolsek Bosar Maligas Hadiri Grand Opening PT Evyap Sabun Indonesia

Ekonomi

Pemko Tanjungbalai Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Aset Resmi Daerah

Ekonomi

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?