MATATELINGA, Rantauprapat : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menurunkan tim pemeriksaan kepala daerah periode 2021 - 2025 ke Kabupaten Labuhanbatu, yang telah mengakhiri masa jabatannya paska dilantiknya dr hj Maya Hasmita SpOG MKM dan H Jamri ST, sebagai bupati / wakil bupati periode 2025 - 2030Tim yang diturunkan itu dari Inspektorat Provinsi, dipimpin pengawas utama, H Fitriyus yang melakukan "entry meeting" atau pemeriksaan, bertempat diruang rapat Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin 3/3/2025.Kedatangan pengendali teknis inspektorat provinsi, Rahmad Effendi dan H Fitriyus, disambut Bupati Labuhanbatu dr.hj Maya Hasmita SpOG MKM, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Ir Hasan Heri Rambe.[br]Dalam pidato tertulisnya, bupati Maya Hasmita menyampaikan, sesuai asas pemerintahan yang baik, pelaksanaan tugas aparatur negara dan pemerintahan, harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah atasan.Menurut Maya, hari ini dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan transparan, sebagai pejabat bupati dan wakil bupati yang baru periode tahun 2025-2030, saya mengapresiasi pelaksanaan tugas tim inspektorat Sumatera Utara.Katanya, nantinya hasil evaluasi, koreksi dan perbaikan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2021-2025, akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi kami, dalam mengelola pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada periode 2025-2030.Menurut Maya Hasmita, seperti disampaikan Hasan Heri Rambe, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten, capaian yang sudah baik akan kami tingkatkan. Sedangkan yang masih kurang baik, kami akan merumuskan langkah-langkah untuk mengatasinya."Saya ucapkan selamat bertugas kepada tim inspectorat Provinsi Sumatera Utara, dan mempersilahkan untuk mengakses data dan dokumen yang diperlukan", ujar Maya.Diakhir pidatonya, bupati Maya menekankan, agar Sekretaris Daerah mengkoordinasikan perangkat daerah, dan kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sama dan berkoordinasi, untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim. Sehingga pelaksanaan tugas tim, dapat berjalan dengan baik dan lancar.Sementara, pengawas utama inspectorat Provinsi Sumatera Utara, H Fitriyus menyebutkan, sejak badan struktural dikurangi dan diperbesarnya jabatan fungsional, diharapkan supaya lebih cepat terlaksanakan program dan kegiatan masing-masing di organisasi perangkat dqerah.Fitriyus menjelaskan, adapun dasar hukum "entry meeting" ini, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 jo PP Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.[br]Kemudian, PP Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 52 tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau tiga minggu setelah pelantikan kepala daerah terpilih.Dijelaskan Mantan Pjs. Bupati Labuhanbatu ini, ruang lingkup "entry meeting", dengan sasaran kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan dalam bentuk pemeriksaan, objeknya, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum."Ini dilakukan untuk menilai sejauh mana pemerintahan periode 2021-2025 ini, bisa mencapai kesejahteraan masyarakat", ujarnya.Selain itu, juga untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah, yang bertujuan untuk mengetahui capaian RPJMD, khususnya pada aspek kesehatan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum, untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai."Mari sama-sama kita sukseskan Program Bupati "cerdas bersinar," pungkasnya.Hadir mengikuti kegiatan dimaksud, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Kaban dan Camat se Kabupaten Labuhanbatu. (yasmir)