MATATELINGA, Batubara :PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, dan Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, SH, M.Hum.Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara Surya Sitepu mengatakan, kesepakatan ini bertujuan memperkuat efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan, melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), pendampingan hukum, serta edukasi masyarakat. Sinergi ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendukung iklim investasi dan kepastian hukum di Sumatera Utara. General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, menyatakan dukungan penuh atas kolaborasi ini. “Kerja sama dengan Kejari Batubara merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penegakan hukum, melindungi aset negara, dan meningkatkan kualitas layanan publik. PLN UID Sumut berkomitmen memastikan seluruh operasional kami berjalan sesuai koridor hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan listrik yang andal dan berkelanjutan,” tegas Agus.