MATATELINGA, Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengatakan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.Hal itu disampaikannya saat menjadi pembahas pada Kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuagan Haji yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel JW Marriot, Jl. Putri Hijau No.10, Kota Medan, Jum’at (7/3/2025).[br]Kakanwil Kemenagsu menyampaikan, Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sahdan tidak mengikat.“Pengelolaan keuangan haji dilaksanakan berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.