MATATELINGA, Medan :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah.
Saat ini sudah ada sekitar 367 daerah yang telah menandatangani PKS OP4D yang diusung DJKP dan DJP Kementrian Keuangan RI. Dampaknya juga cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah maupun pajak pusat.
“Kita tentu ingin maksimal untuk perolehan pajak, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK, kita berharap ini meningkatkan PAD kita dan pendapatan negara secara signifikan,” kata Wakil Gubernur Sumut Surya, usai mengikuti kegiatan penandatanganan ini secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (12/3).
♧