Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Perusahaan PT.ES HUPINDO Memecat Dua Orang Karyawan

Perusahaan PT.ES HUPINDO Memecat Dua Orang Karyawan

Hendra - Senin, 05 Mei 2025 17:42 WIB
Karyawan yang dipecat
MATATELINGA, Medan :Dugaan pemecatan karyawan bernama Indra Saputra Harahap (34) dan Mariono (41) sepihak di perushaan PT.ES Hupindo di Kawasan Industri Medan Jalan Pulau Palu No.2 Kim 1 Mabar Medan,sumatra Utara, sebagai karyawan kontrak di berhentikan tanpa Alasan yang tak jelas dan kedua mereka di pecat tidak sesuai aturan perundang - undang yang berlaku.senin (05/05/2025)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah, dapat dianggap batal demi hukum dan melanggar ketentuan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK dan harus memiliki alasan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

[br]

Indra Saputra Harahap dan Mardiono mengatakan Rabu pagi kami mau masuk kerja dan seperti biasa mereka Scan Absen Sidik jari tiba tiba nama saya tidak terdaftar lagi dan tidak tampil di Mesin Scan wajah tersebut. Ungkaapnya"

" Dan Dua orang karyawan kontrak tersebut Tanpa pikir panjang dan penasaran menelpon melalui via telpon maaf pak saya mau bertanya pak saya mau masuk bekerja kenapa tidak bisa Scan Absen ya pak nama saya tidak terdaftar di daftar Mesin Scan Absen tersebut tutur Indra dengan wajah bersedih," Manager PT.Es Hupindo juga mengatakan kamu sudah tidak bisa bekerja lagi tutur Manager dan saya bilang apa salah saya pak.. dengan raut sedih.manager tidak menjelaskan langsung dimatikan via telepon Dan memblokirnya headphone tersebut.

Dari pihak karyawan kontrak tersebut sudah melaporan kepada FSP, SPSI PC Kota Medan yang di komandoi oleh Ketua Dedek DS Kerah Biru SPSI PC Kota Medan , Menurut Indra dan Mardiono dari total kurang lebih satu pabrik ada sekitar 60 pekerja yang di perusahaan tersebut, dan dua orang saja yang diberhentikan kami tidak terima kalau dipecat sepihak dengan perushan.

Saya bersama rekan saya sudah bekerja maksimal aturan di pabrik tersebut kami ikutin dan kami tidak terima kalau dipecat secara sepihak oleh Manager PT Es Hupindo medan tersebut dan kami akan ada aksi didepan pabrik kalau pihak perusahaan mengabaikan turutan dan keluhan kami terhadap perusahaan.kami juga akan lapor kepada dinas terkait permasalahan dan pemacatan 2 karyawan tersebut.

Pemecatan ini secara sepihak Kepada Manager PT.ES Hupindo karena kami di kontrak dua tahun ni aja belum ada jalan dua tahun bang dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Apa bila pihak menejer PT.Es hupindo tidak ada itikat baiknya Indra dan Mardiono akan mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota medan dan berharap pemerintah segera turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi kami sebagai pekerja tuturnya.

Karyawan kontrak tidak bisa di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah. Perusahaan harus memberikan alasan yang valid dan bukti jika PHK dilakukan karena pelanggaran berat karyawan. Karyawan kontrak yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Habis Begal Wanita, Polisi Jeput Dua Pelaku Bersenjata Tajam

Ekonomi

Pelindo 1 Peduli Pensiunan Karyawan

Ekonomi

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Ekonomi

Wali Kota Wesly Silalahi Apresiasi Pesparawi Sekolah Minggu Tahun 2026

Ekonomi

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Ekonomi

Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK Sepihak Perusahaan