Matatelinga - Jakarta, Saat ini banyak terjadi transaski gelap. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan transaksi tunai.Menurut dia, jika hal itu dilakukan, maka diyakini kasus korupsi dalam bentuk suap menyuap bisa diminimlisir. Dimana semua transaksi akan mudah di pantau."OJK harus keluarkan aturan tak boleh keluarkan uang ratusan juta cash," kata Yusuf dalam diskusi di Hotel JW Luansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, (25/11/2014).Dengan dilakukannya hal itu, kata Yusuf, adalah suatu bentuk keberanian dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, ia mencontohkan, Sigapura saja berani untuk menerapkan mencabut peredaran uang 10 Dolar Singapura. Dimana uang pecahan itu banyak digunakan untuk transaksi suap.Melihat keberanian itu, lanjut dia, dalam rancangan undang-undaang transaksi keuangan ada pembatasan nilai transaksi. Menurut dia, sebagai pejabat harus lapor jika melakukan transaksi dalam nominal yang besar."Rp50 juta ke atas harus lapor untuk dianalisa ,” imbuh dia.Dalam kesempatan itu, dia menerangkan, hal itu perlu dilakukan untuk menekan jumlah transaksi. Dimana, nilai transaksi tunai bisa melebihi Rp500 juta perhari, bahkan perorangan ada yang mencapai Rp2.000 triliun."Factor bilingness harus dibangun. Karena uang cash ratusan juta itu keluar tanpa pajak,” ujarnya(Mt/Inc)