MATATELINGA, Jakarta: Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (12/5/2025), mengalami penurunan sebesar Rp 23.000. Kini harga emas menjadi Rp 1.905.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.928.000 per gram.
BACA JUGA:Menteri Imipas Agus Andrianto : Jangan Gentar Tindak Narkoba dan HP di LapasAdapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp 1.754.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.Ini daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (12/5/2025):0,5 gram: Rp 1.002.5001 gram: Rp 1.905.0002 gram: Rp 3.750.0003 gram: Rp 5.600.000[br]5 gram: Rp 9.300.00010 gram: Rp 18.545.00025 gram: Rp 46.237.00050 gram: Rp 92.395.000100 gram: Rp 184.712.000250 gram: Rp 461.515.000500 gram: Rp 922.820.0001.000 gram: Rp 1.845.600.000Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.