Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Zul Heddy Gugat Eksekusi Lelang Aset, BRI dan KPKNL Padangsidimpuan Diduga Langgar Prosedur

Zul Heddy Gugat Eksekusi Lelang Aset, BRI dan KPKNL Padangsidimpuan Diduga Langgar Prosedur

Magrifatulloh - Sabtu, 14 Juni 2025 16:59 WIB
Bank BRI

MATATELINGA, Panyabungan : Zul Heddy, warga Kelurahan Panyabungan I, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggugat eksekusi lelang sebidang tanah beserta rumah miliknya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Panyabungan. Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Andi Candra Nasution dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution & Partners, selaku kuasa hukum Zul Heddy mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap perkara eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PN.Mdl. Dalam gugatannya, ia menyebut proses lelang yang dilakukan terhadap aset tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 66 miliknya cacat prosedur dan tidak transparan.

"Zul Heddy tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang dari KPKNL. Bahkan objek tanah yang dilelang masih dalam tahap upaya penyelesaian kredit dan belum ada keputusan wanprestasi yang final," ujarnya, Jumat (13/6/2025).

[br]

Selain BRI dan KPKNL, gugatan tersebut juga turut menyertakan Syarhrial sebagai pemenang lelang dan Kantor Pertanahan (BPN) Madina sebagai tergugat lainnya. Pihak tergugat dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan asas keadilan dalam proses lelang.

Menurut penggugat, nilai lelang juga sangat rendah dan tidak mencerminkan harga pasar. Zul Heddy menilai pelaksanaan lelang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa verifikasi menyeluruh atas status objek tanah, termasuk keberadaan fisik dan penguasaan aset oleh pemilik.

"Kami menuntut agar eksekusi dibatalkan dan lelang dinyatakan cacat hukum. Tanah tersebut merupakan satu-satunya aset keluarga kami," ujar Zul Heddy dalam pernyataan tertulisnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BRI Cabang Panyabungan belum memberikan klarifikasi resmi. Abdul, SPV di BRI Cabang Panyabungan, mengatakan bahwa pimpinan cabang masih memiliki agenda bersama Kapolres Madina, dan menyarankan agar wartawan menghubungi Said (Manajer Kredit) dan Erik (Bagian Pelelangan). Namun hingga pukul 17.00 WIB, keduanya belum memberikan jawaban.

Pihak KPKNL Padangsidimpuan dan BPN Madina juga belum merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait pelaksanaan lelang, dokumen penetapan pemenang, serta proses peralihan hak atas SHM No. 66 tersebut.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU

Ekonomi

FABEM Sumut Silaturahmi ke Brigif 7/Rimba Raya

Ekonomi

Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual

Ekonomi

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Fitri Karo-Karo, Seret Bank Mandiri

Ekonomi

Perkuat Infrastruktur Desa, Brimob Sumut Lakukan Perbaikan Jembatan Gotting

Ekonomi

JPU Humbahas Enggan Sebutkan Hukuman Tuntutan Penjara Bripda JGS Kasus Dugaan Illegal Logging