MATATELINGA,Panyabungan : BRI Panyabungan memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan gugatan dari Zul Heddy atas proses lelang agunan yang telah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.Zul Heddy tercatat sebagai pemilik fasilitas pinjaman di BRI BO Panyabungan dengan Kolektibilitas Macet. Beberapa upaya yang telah dilakukan melalui penagihan, pemberian surat peringatan dan restrukturisasi namun yang bersangkutan tidak kooperatif melaksanakannya dengan baik.BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Ekonomi/gpei--sengketa-4-pulau-aceh-sumut-jangan-sampai-ganggu-perdagangan-dan-ekspor-ri"Proses lelang telah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Benny Susanto, Pemimpin Cabang BRI Panyabungan.[br]BRI menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara sah berdasarkan peraturan KPKNL dan perundang-undangan yang berlaku.Terkait gugatan yang kini diajukan oleh Zul Heddy, BRI menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan menghormati putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah terbit dengan nomor 4374K/PDT/2024.Sebagai bank yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, BRI berkomitmen untuk terus menjaga integritas proses bisnis dan perlindungan terhadap dana masyarakat.